• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Gugatan Wanprestasi Dilayangkan, Proyek Perumahan GBU Lampung Tengah Terseret Pengadilan

    Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T22:18:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAMPUNG TENGAH, JEJAK HUKUM – Proyek pembangunan Perumahan Griya Bandarsari Utama (GBU) yang berlokasi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kini tengah dililit persoalan hukum. Direktur PT Niki Four, Purnomo Sidi, resmi mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B pada 15 Juni 2026.


    Gugatan ini ditujukan kepada Direktur PT Langgeng Adijaya Utama, Adi Kuswari, sebagai Tergugat I, serta menyeret sejumlah pihak lain, yakni:

    - Rudy Winarno sebagai Tergugat II

    - Bank BTN KC Bandar Lampung sebagai Turut Tergugat I

    - Berbagai instansi pertanahan dan puluhan warga pemilik unit rumah sebagai Turut Tergugat lainnya


    Berdasarkan dokumen gugatan yang disusun oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MH Dua & Partners, sengketa ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang dan kontrak kerja pembangunan perumahan antara penggugat dan tergugat I yang dimulai sejak tahun 2018.


    Dalam kronologinya, tergugat I disebut telah meminjam uang sebesar Rp300 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Kemudian, kedua pihak menyepakati Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) untuk pembangunan 145 unit rumah tipe 36/72 di Perumahan GBU.


    Penggugat mengklaim bahwa tergugat I telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, antara lain:

    - Tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang. Per 14 April 2020, tergugat I menandatangani surat kesanggupan membayar utang sebesar Rp1.082.886.713, namun hingga saat ini belum dilakukan pelunasan.

    - Tidak menjalankan mekanisme Standing Instruction (SI) melalui Bank BTN untuk pembayaran proyek sesuai perjanjian tertanggal 20 Maret 2019.

    - Sisa pengerjaan pembangunan perumahan yang seharusnya menjadi bagian penggugat justru dikerjakan sendiri oleh tergugat I.


    Akibat perbuatan tersebut, penggugat merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp3.965.003.199, mencakup akumulasi bunga, potensi keuntungan konstruksi, hingga biaya jasa hukum. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil atas hilangnya reputasi perusahaan sebesar Rp1 miliar.


    Dalam petitumnya, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk:

    - Menyatakan tergugat I telah melakukan wanprestasi.

    - Menghukum tergugat I membayar kerugian materiil dan immateriil.

    - Menetapkan sita jaminan atas 28 unit rumah yang telah dibangun dan 4 bidang tanah milik tergugat I.

    - Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit antara Bank BTN dengan 28 konsumen pemilik rumah di GBU.

    - Memberikan izin kepada penggugat untuk memproses balik nama objek-objek tanah tersebut.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai gugatan tersebut. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+